Yance dan Kaburnya Satono Si Terpidana Korupsi 15 Tahun Penjara

Yance dan Kaburnya Satono Si Terpidana Korupsi 15 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 08:35 WIB
Yance dan Kaburnya Satono Si Terpidana Korupsi 15 Tahun Penjara
mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (Dok. Istimewa)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum akan mengekesekusi mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance dengan dalih belum menerima salinan putusan. Padahal di banyak kasus, jaksa mengeksekusi berdasarkan petikan putusan. Prosedur terhadap Yance mengingatkan kepada kasus Satono.

Dalam catatan detikcom, Selasa (10/5/2016), Satono merupakan Bupati Lampung Timur yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada November 2011 dan jaksa mengajukan kasasi. Satono tidak terima dengan kasasi itu dan menggugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai vonis bebas tidak bisa diajukan banding dan kasasi. Gugatan ini kandas.

Nasib Satono berubah saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Pada Maret 2015, MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atau 3 tahun lebih lama dari tuntutan jaksa. Satono dinyatakan terbukti membobol kas APBD Lampung Timur sebesar Rp 119 miliar untuk kepentingan pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati vonis ini, jaksa bukannya buru-buru mengeksekusi Satono tetapi mengirim dua kali surat panggilan ke Satono. Dalam suratnya, jaksa meminta Satono menyerahkan diri secara sukarela. Mendapati surat itu, Satono memilih kabur daripada harus hidup di penjara selama 15 tahun lamanya. Hingga saat ini, Satono hilang bak ditelan bumi dan jaksa belum bisa mengendus keberadannya.

Setali tiga uang dengan Satono, jaksa masih menunggu salinan putusan MA untuk mengeksekusi Yance. Salinan putusan adalah lembaran putusan yang sesuai aslinya, sedangkan petikan putusan adalah ringkasan amar putusan yang berisi identitas terdakwa dan biasanya terdiri dari 2 lembar. Β 

"Kami masih menunggu salinan putusan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto.

Soal selisih paham antara salinan putusan dan petikan putusan dinilai sudah tidak relevan lagi. Menurut juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi, petikan putusan sudah bisa dijadikan payung hukum untuk mengeksekusi terdakwa. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran Jaksa Agung yang menyatakan petikan putusan bisa dijadikan dasar mengeksekusi.

"Petikan putusan sudah bisa dieksekusi," cetus Suhadi.
Standar prosedur terhadap Yance berbeda dengan yang diterima dua terpidana Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman dalam kasus pelecehan JIS. Dalam hitungan jam, jaksa kembali menjebloskan keduanya ke dalam penjara beberapa jam setelah vonis kasasi diketok. Bahkan Neil dibekuk tengah malam di kontrakannya. Jaksa melakukannya bermodal petikan putusan, bukan salinan putusan. Jaksa juga tidak mengirim surat kepada keduanya untuk sukarela menyerahkan diri untuk mau menghuni penjara selama 11 tahun.

Jaksa juga cepat meringkus Pollycarpus usai mendengar pembunuh Munir itu dihukum oleh Mahkamah Agung (MA). Bermodal salinan petikan itu, Pollycarpus dibekuk dan dieksekusi ke penjara pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Begitu juga dalam kasus eksekusi mati Zainal Abidin. Peninjauan Kembali (PK) Zainal Abidin ditolak MA dalam sidang majelis PK yang digelar pada 27 April 2015. MA lalu segera mengirim petikan putusan ke jaksa dan Zainal lalu dieksekusi mati keesokan harinya di Pulau Nusakambangan, tanpa harus menunggu salinan putusan.

Yance dihukum 4 tahun penjara di tingkat kasasi pada akhir April lalu. Sebelumnya ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Di manakah Yance sekarang? Keberadaan Yance sendiri hingga kini masih misterius. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu tidak masuk kerja dan tidak tampak di kantornya pada Senin (9/5) kemarin. (asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads