Kepala bagian Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso mengungkapkan, kelima WN China atas nama Xie Wuming, Zhu Huafeng, Cheng Qianwu, Wang Jun, dan Guo Linzhong tersebut telah melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui XW tidak memiliki ITAS sebagai prasyarat untuk bekerja di Indonesia melainkan hanya memiliki Visa Kunjungan Sosial Budaya, sedangkan empat lainnya sudah memiliki ITAS, namun perusahaan yang menjadi sponsor bermasalah," ujar Heru Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (10/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan bukti permulaan yang didapatkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, maka proses penyidikan oleh Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PNNS). Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti menjadi bukti yang cukup agar berkas perkara dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Heru.
Sesuai dengan UU nomor 6 tentang Keimigrasian, kelima WN China ini diancam dengan hukuman pidana maksimal penjara selama 5 tahun kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini