Ada Pergub Baru, Ahok: PNS Rajin dan Malas Beda Tunjangannya

Ada Pergub Baru, Ahok: PNS Rajin dan Malas Beda Tunjangannya

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 23:39 WIB
Ada Pergub Baru, Ahok: PNS Rajin dan Malas Beda Tunjangannya
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 108 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Pergub ini bakal menguatkan bahwa PNS yang bekerja rajin akan mendapat tunjangan lebih baik dibanding PNS yang kurang rajin.

Ahok menjelaskan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/5/2016), bahwa Pergub itu sebetulnya bukan semata soal pengurangan TKD untuk PNS, melainkan juga menjadi landasan kerja PNS yang ditilik lewat key performance indicator (KPI).

"Bukan pengurangan TKD sebetulnya. TKD harus dibayar berdasarkan KPI Anda," kata Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka, PNS era kekinian harus bekerja baik sehingga performa yang terpantau bisa mendongkrak duit. Ini beda dengan era lampau, TKD saat itu tak diukur secara nyata dari performa PNS. Begitulah menurut Ahok.

"Jadi tidak bisa yang rajin dan malas dapatnya sama. Itu ada hitungannya. Kalau enggak ada kerjaan ya enggak dapat TKD. Kalau dulu kan TKD mentok langsung dapat angka," kata Ahok.

Menurut Ahok, sebenarnya pemotongan TKD yang dipengaruhi kinerja PNS sudah dari dulu diterapkan. Hanya saja Pergub 108 tahun 2016 bisa lebih mengendalikan hal ini.

"Kita tidak ingin TKD begitu besar (tapi) orang bekerja sembarangan. Saya bukan mau cari populer tidak populer, tetapi ini bicara peraturan," kata Ahok.

Pergub 108 tahun 2016 berlaku Mei ini. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas, disiplin, kinerja, keadilan, kesejahteraan, integritas, dan tertib administrasi pemerintah.

Dalam Pergub itu diatur PNS dan CPNS yang tak diberikan tunjangan antara lain adalah yang cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, dan tersangka. PNS dan CPNS yang cuti persalinan anak perta dan kedua diberikan TKD 50 persen. Cuti sakit lebih dari dua hari sampai tiga bulan diberi TKD 20 persen.

(dnu/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads