Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pencurian bandwidth Telkom Speedy yang merugikan PT Telkom senilai Rp 15 miliar. Saat ini polisi tengah mendalami dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat di PT Telkom.
"Sejauh ini baru ada 4 orang dari pegawai outsourcing PT Telkom yang sudah kami tangkap dan lakukan penahanan. Kami masih mendalami adanya dugaan keterlibatan orang dalam dan pejabat PT Telkom dalam kasus tersebut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada detikcom, Senin (9/5/2016).
Pasalnya, menurut Mujiyono, pencurian bandwidth ini begitu masif dan tidak hanya terjadi di satu wilayah saja, melainkan di beberapa daerah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan pencurian bandwidht ini terjadi sejak 2014 hingga 2016, sampai akhirnya dilaporkan pihak Telkom ke Polda Metro Jaya pada Maret 2016 lalu.
"Besok kami lakukan panggilan terhadap pihak PT Telkom untuk dimintai keterangan sebagai saksi," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, 9 orang ditangkap (5 sipil dan 4 pegawai outsourcing PT Telkom) ditangkap terkait pencurian bandwidht PT Telkom. Para pelaku melakukan kejahatan, modusnya dengan memasang iklan jasa upgrade bandwidth salah satunya jaringan untuk Telkom Speedy via medsos.
Alih-alih membayarkan biaya peningkatan bandwidth tersebut, uang dari pelanggan masuk ke kantong pribadi para tersangka.
Sementara itu, Vice President for Corporate Communication PT Telkom Arief Prabowo mengapresiasi kinerja Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi sistem pengamanan untuk menghindari kejadian serupa.
"Sistem akan dievaluasi. Sebenarnya kami sudah ada kediaplinan mengganti password secara berkala. Ini sudah dilakukan tapi memang belum menyeluruh," ujar Arief. (mei/dhn)











































