"Sudah saya sampaikan, saya minta lanjut proses hukumnya," tegas Ronny di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/5/2016).
"Karena penyalahgunaan visa. Kami masih penyidikan, tak ada langkah-langkah politik," jelas dia. (Baca juga: Visa dan Perusahaan 5 WN China yang Terobos Lahan TNI AU Langgar Aturan)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muara saja, Kemenaker sendiri menjelaskan izinnya ilegal jadi kami harus tindak lanjuti. Mereka tak punya izin tinggal berkaitan dengan pekerjaan, tapi dia punya visa kunjungan wisata kunjungan negara," tegas Ronny. (elz/dra)











































