Djoko Tjandra yang berstatus buron Kejagung merupakan Direktur PT Era Giat Prima. Dirinya diputus dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan memutus aset Djoko sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali untuk dirampas negara.
Bagaimana upaya pemerintah memulangkan Djoko yang sudah diberi kewarganegaraan Papua Nugini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah diberikan hak oleh Papua Nugini jadi sekarang sangat tergantung dengan Pemerintah Papua Nugini," sambung dia.
Menurut Ronny, artinya untuk mengembalikan seorang WNI ke Indonesia tidak bisa sendiri lebih kepada diplomasi.
"Makanya kemenlu lebih pas omong soal ini. Upaya kami tentu ketika yamg bersangkutan akan dikembalikan pasti kami berikan surat perjalanan laksana paspor sebagai perhatian terhadap WNI," tutur dia.
"Kalau dari Kemenkum HAM sudah berikan data-data terkait Djoko Tjandra seperti data biometri dan berkas-berkas mengenai kasusnya kepada Pemerintah Papua Nugini," tutup dia. (elz/dra)










































