Dirjen Imigrasi: Ekstradisi Djoko Tjandra Bergantung Pemerintah Papua Nugini

Dirjen Imigrasi: Ekstradisi Djoko Tjandra Bergantung Pemerintah Papua Nugini

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 18:59 WIB
Dirjen Imigrasi: Ekstradisi Djoko Tjandra Bergantung Pemerintah Papua Nugini
Foto: Lamhot Aritonang/ Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie
Jakarta - Buron BLBI Djoko Tjandra kini hidup tentram dan damai di Papua Nugini. Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 tepat sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya dan divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Djoko Tjandra yang berstatus buron Kejagung merupakan Direktur PT Era Giat Prima. Dirinya diputus dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan memutus aset Djoko sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali untuk dirampas negara.

Bagaimana upaya pemerintah memulangkan Djoko yang sudah diberi kewarganegaraan Papua Nugini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tentu berupaya untuk menemukan yang bersangkutan. Itu sudah kita lakukan. Keterbatasan-keterbatasn terkait dengan ekstradisi itu yang masih dicari solusinya," jelas Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/5/2016).

"Dia sudah diberikan hak oleh Papua Nugini jadi sekarang sangat tergantung dengan Pemerintah Papua Nugini," sambung dia.

Menurut Ronny, artinya untuk mengembalikan seorang WNI ke Indonesia tidak bisa sendiri lebih kepada diplomasi.

"Makanya kemenlu lebih pas omong soal ini. Upaya kami tentu ketika yamg bersangkutan akan dikembalikan pasti kami berikan surat perjalanan laksana paspor sebagai perhatian terhadap WNI," tutur dia.

"Kalau dari Kemenkum HAM sudah berikan data-data terkait Djoko Tjandra seperti data biometri dan berkas-berkas mengenai kasusnya kepada Pemerintah Papua Nugini," tutup dia. (elz/dra)


Berita Terkait