"Maka saya mau tanya sama mereka, alasannya apa tak mau digusur? Ternyata salah satu mengatakan itu (jalur) hijau," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Sebagaimana diketahui, dulunya lahan seluas 2.084 meter persegi tersebut milik PT PAM Jaya. Pada tahun 1950-an, PAM mengizinkan pegawainya untuk tinggal di sana. Namun kini hanya tersisa sedikit orang yang benar-benar mantan pegawai PAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka para penyewa yang ber-KTP DKI akan direlokasi ke rumah susun, meskipun mereka menduduki jalur hijau. Relokasi harus dilakukan demi penertiban.
"Kami juga tidak mungkin mengizinkan orang tinggal di hijau," kata Ahok.
(dnu/rvk)











































