Demikian disampaikan, Kapolres Kuansing, AKBP Edi Sumardi kepada wartawan, Senin (9/5/2016). Edi menjelaskan, para pelaku membongkar toko arloji di di pasar rakyat di lantai dua di Kecamatan, Kuantan Tengah, Kuansing.
"Para pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dicek ke dalam, ternyata tempat penyimpanan arloji kondisinya sudah pecah. Ad 26 arloji yang tersimpan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp 22 juta," kata Edim
Dari sana, kasus ini dilaporkan ke Polsek setempat. Atas laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut. Pada 5 Mei, pihak pihak kepolisian mendapat info adanya penjualan arloji.
"Dari informasi tersebut, lantas terlacak identias penjual arloji inisial GR. Tim lantas melakukan pembuntutan," kata Edi.
Setelah dilakukan pelacakan, lanjut Edi, pelaku GR (16) akhirnya ditangkap pada 8 Mei. Dari tangan tersangka disita 23 arloji yang belum terjual.
"Dari pengakuan GR, ternyata aksi pencuriannya tidak dia sendiri. Melainkan melibatkan anak-anak di bawah umur lainnya. Tapi otak pelakunya GR" kata Edi.
Penangkapan terhadap GR, lanjut Edi, akhirnya menyeret 7 pelaku lainnya. Mereka DF (15),Β JS (15), AA (15), GR (15), RS (15), PB 15), RS (16).
"Karena para pelaku anak di bawah umur, maka kita lakukan diversi dengan memanggil orang tua dan KPAID (komisi perlindungan anak Indonesia daerah) dan aparat pemerintah terkait lainnya," tutup Edi. (cha/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini