"Sudah kita pantau. Dan masyarakat harus cerdas bahwasannya organisasi PKI sudah dilarang oleh pemerintah, masyarakat harus cerdas menyikapinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat ditemui di ruangannya, Senin (9/5/2016).
Awi menambahkan, banyakanya penyebaran informasi tersebut melakui broadcast message dan juga media sosial telah ditindaklanjuti oleh pihak intelijen. Sejauh ini, kata Awi, tidak ada pergerakan massa PKI melakukan kegiatan dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sesuai koridor hukum, Polri adalah penegak hukum. Selama ada pelanggaran hukumnya, kita lakukan tindakan hukum," tegas Awi.
Bahkan aparat Polsek Kebayoran Baru, lanjut dia, telah melakukan upaya terkait adanya informasi pedagang di Blok M yang menjual kaus bergambar palu arit yang menjadi ikon PKI tersebut.
"Dengan kejadian kemarin kita lakukan investigasi apa ada perbuatan pidananya, itu yang kita dalami. Sementara pemilik itu sampaikan bahwa dia ambil dari grup musik di Jerman kemudian di download lalu dicetak. Siapa yang cetak nanti kita dalami," jelasnya. (mei/dra)











































