"Sementara bisa enggak kita tunda? Bisa saja. Kalau enggak mendesak, bisa enggak? Bisa saja," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Pada prinsipnya, jalur hijau tidak boleh dijadikan tempat permukiman. Maka penduduk ber-KTP DKI yang menempati jalur hijau bisa direlokasi ke rumah susun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menyatakan tak mungkin menyediakan permukiman penduduk di jalur hijau. Ahok mendapatkan informasi, kawasan itu memang masuk jalur hijau.
"Maka saya mau tanya sama mereka, alasannya apa itu mau digusur. Ternyata salah satu mengatakan itu hijau," kata Ahok.
(dnu/aan)











































