Pelaku membunuh anaknya, Ali (6) saat tertidur, pada Kamis pagi lalu (5/5).
Sebelum dimasukkan ke RSJ Dadi, pelaku dibawa oleh Panit Patroli Polsek Tamalanrea Ipda Abdul Aziz ke klinik Psikiatri RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan awal selama 30 menit oleh Dr Ham F Susanto Sp.KJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku saat diperiksa dalam kondisi tidak memungkinkan, kadang-kadang tertawa dan kadang menangis, jadi kita rujuk ke RSJ Dadi," ujar Barung.
Selain itu pula, pelaku di kampungnya dilaporkan sering berbuat onar. Di antaranya, pelaku pernah mengumandangkan azan di masjid ketika pagi hari. Pelaku juga diketahui diceraikan istrinya, Salma (24), karena mengidap gangguan jiwa.
Jamaluddin membunuh anaknya dengan menggunakan tabung gas elpiji isi 3 kg dan balok kayu. Saat kejadian, warga di sekitar rumah pelaku terpaksa mengikat pelaku yang mengamuk agar bisa mengangkat korban yang sudah meninggal dunia di lokasi kejadian. (mna/trw)










































