Selain RS, polisi juga berhasil menangkap tujuh kurir ganja lain yang selama ini meresahkan warga. Satu di antaranya adalah perempuan. Saat dirilis pada Senin (9/5/2016), para tersangka mengenakan baju tahanan warna oranye dan memakai penutup wajah.
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Langsa. Selain oknum polisi, petugas juga menciduk seorang Satpam Universitas Samudra (Unsam) Langsa berinisal BH (37). Sejumlah tersangka lain yang berhasil ditangkap yaitu Z (48), RS (28), MJ (26), DE (35), MA (19), dan EN (38).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap tersangka pada Kamis (5/5) lalu. Mereka kerap mengedar barang haram tersebut di Desa Seulalah, Langsa. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya puluhan bungkus ganja siap edar, satu unit timbangan, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Sunarya, tersangka dijerat dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.Β (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini