"Untuk P19 hari Senin yang lalu sudah kita terima dari Kejari, sebenarnya tanggal 29 April. Kemudian Senin lalu kita terima selanjutnya hari ini kita sudah lengkapi sesuai permintaan Kejati DKI terkait ahli toksikologinya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Awi mengatakan dalam berkas tersebut penyidik menambahkan keterangan ahli toksikologi dari luar sebagai second opinion. Ahli toksokologi tersebut, menurut Awi, memiliki kompetensi yang sama dengan ahli yang sebelumnya sudah dimintakan keterangannya oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya dengan kompetensi dan keahliannya tidak ada perbedaan, cuma untuk lebih netral saja, hanya beda orangnya saja," tambahnya.
Awi menyatakan pihaknya yakin jika kasus tersebut akan segera di-P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI. "Penyidik tetap optimistis berkas ini P21 semoga kasus ini maju di pengadilan, terbukti tidaknya itu di pengadilan," imbuhnya.
Sementara itu, Awi mengatakan, pihaknya siap melepaskan Jessica dari dalam tahanan apabila kasus tersebut tidak sampai P21 sampai batas masa penahanan.
"Oh iya tentunya kalau belum P21 sampai batas maha penahanan harus dibebaskan. Kita salah kalau tidak membebaskan," lanjutnya.
Pihaknya melalui Propam juga akan menguji profesionalisme penyidik apabila kasus tersebut sampai tidak dinyatakan lengkap sampai batas masa penahanan habis.
(mei/aan)











































