Asisten Dewie Yasin Limpo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta

Asisten Dewie Yasin Limpo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta

Rina Atriana - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 15:59 WIB
Rinelda/ Foto: Rina Atriana/detikcom
Jakarta - Asisten Pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara. Rinelda diyakini telah menjadi perantara suap SGD 177.700 terhadap Dewie Yasin dari Kadinas ESDM Kabupaten Deiyai dan seorang pengusaha.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rinelda Bandoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rinelda Bandaso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinelda alias Ine bertindak mempertemukan Dewie Yasin dengan Kadinas ESDM kabupaten Deiyai Papua Irenius Adii. Pertemuan digelar untuk membahas rencana pembangunan pembangkit listrik di kabupaten dengan penduduk kira-kira 40 ribu jiwa tersebut. Dewie kemudian meminta Irenius menyediakan dana pengawalan sebesar 10% dari nilai proyek sebesar Rp 50 miliar.

Setelah dilakukan pertemuan demi pertemuan akhirnya disepakati bahwa dana pengawalan turun menjadi 7% dari nilai proyek atau sekitar Rp 3,5 miliar. Disepakati bahwa dana pengawalan akan diserahkan kepada Dewie melalui Ine.

Setengah dari dana pengawalan sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar diterima Ine dari seorang pengusaha bernama Setiady di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu Ine juga menerima uang SGD 1.000 untuk dirinya sendiri. Sebelum proyek berjalan dan uang sisa dana pengalawan dibayarkan, KPK keburu mengungkap kasus ini.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 2 bulan kurungan. Namun lebih tinggi dari vonis Irenius dan Setiady yang masing dihukum dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonisnya yang lebih tinggi dari Irenius dan Setiady, Ine memutuskan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Rinelda. (rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads