"Mengadili, menyatakan terdakwa Rinelda Bandoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rinelda Bandaso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pertemuan demi pertemuan akhirnya disepakati bahwa dana pengawalan turun menjadi 7% dari nilai proyek atau sekitar Rp 3,5 miliar. Disepakati bahwa dana pengawalan akan diserahkan kepada Dewie melalui Ine.
Setengah dari dana pengawalan sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar diterima Ine dari seorang pengusaha bernama Setiady di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu Ine juga menerima uang SGD 1.000 untuk dirinya sendiri. Sebelum proyek berjalan dan uang sisa dana pengalawan dibayarkan, KPK keburu mengungkap kasus ini.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 2 bulan kurungan. Namun lebih tinggi dari vonis Irenius dan Setiady yang masing dihukum dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menanggapi vonisnya yang lebih tinggi dari Irenius dan Setiady, Ine memutuskan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Rinelda. (rna/rvk)











































