Pemerintah Ingin Hukum Kebiri untuk Kejahatan Seksual Segera Diterapkan

Pemerintah Ingin Hukum Kebiri untuk Kejahatan Seksual Segera Diterapkan

Jurig Lembur - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 14:55 WIB
Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor II
Jakarta - Kasus kejahatan seksual yang menimpa gadis 14 tahun di Bengkulu hingga tewas, mendorong pemerintah agar segera menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku. Pemerintah menyatakan setuju untuk segera menerapkan hukuman kebiri.

"Hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya, termasuk hukuman yang seberat-beratnya untuk segera bisa dirumuskan. Agar persoalan ini, kekerasan seksual pada anak bisa tertangani dengan lebih baik dan serius," ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung di komplek Istana, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).

Pram mengatakan kasus kejahatan seksual ini mendapatkan perhatian secara khusus dari pemerintah. Dalam rapat terahir di Istana, Presiden Joko Widodo sudah minta menteri agar masalah ini diprioritaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden sudah menginstruksikan kepada Menko PMK, Menteri Sosial, Menteri Perempuan dan Anak serta Menkum HAM untuk segera memprioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual," lanjutnya.

Menurutnya, kalau masalah ini dibiarkan atau pelaku tidak mendapatkan hukum yang tegas, maka orang atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan serupa.

"Ya kita juga akan mendorong bahwa ini menjadi prioritas prolegnas sebab apapun kan ini harus juga dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan," kata Pram tak merinci, melalui revisi UU Perlindungan Anak atau Perppu.

Baca juga: Jokowi: Hukum Pemerkosa Gadis 14 Tahun Seberat-berat! (miq/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads