Warga Lauser Beraktivitas Normal, Tak Ada Tanda-tanda Ingin Pindah

Warga Lauser Beraktivitas Normal, Tak Ada Tanda-tanda Ingin Pindah

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 14:39 WIB
Warga Lauser Beraktivitas Normal, Tak Ada Tanda-tanda Ingin Pindah
Situasi di Jalan Lauser/ Foto: Ahmad Ziaul/ detikcom
Jakarta - Permukiman di Jl Lauser No 1, RT 8/RW 8, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, terancam digusur oleh Pemkot Jakarta Selatan. Tetapi warga tak risau dengan rencana itu. Aktivitas warga di Lauser sampai saat ini masih normal-normal saja.

Pantauan di permukiman tersebut, Senin (9/5/2016) siang, tak ada tanda-tanda warga yang terlihat ingin pindah rumah. Aktivitas masih berlangsung normal. Warga terlihat masih ada yang memasak, cuci baju dan bersantai di teras rumah.

Kampung Lauser terdiri dari beberapa gang-gang yang hanya bisa dilintasi kendaraan bermotor. Total ada 90 kepala keluarga di sini. Bangunan rumah di sini juga tidak dari beton alias bangunan semipermanen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi di Jalan Lauser


Tak ada juga terlihat warga mengepak barang untuk pindah rumah. Mereka terlihat beraktivitas biasa saja.

Salah satu warga, Umi Mamah, mengaku dia sudah mengetahui daerahnya akan digusur. Dia menolak digusur karena merasa berhak untuk tinggal di lahan yang sertifikatnya dimiliki PT PAM Jaya itu.

"Kita tidak akan mau pindah, kita di sini resmi, nomor nomor rumah dikeluarkan kelurahan," ucap Umi.

Selain itu, Umi juga tiap tahun bayar PBB sehingga dia menganggap apa yang ditempatinya bukanlah sesuatu yang ilegal. "Kita tiap tahun bayar pajak PBB, terus digusur gitu saja?" ujar Umi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SP-1 Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tertulis warga Jalan Lauser Nomor 1 RT 8 RW 8 menempati lahan di atas sertifikat HGB nomor 1621/Gunung seluas 2.084 m2 atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (PAM Jaya) pada 24 Agustus 2012. Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Warga Lauser diminta mengosongkan sendiri tanah dan membongkar bangunan yang didirikan tanpa izin dalam jangka waktu 7x24 jam terhitung sejak dikeluarkannya SP-1 tersebut. Apabila warga tidak melaksanakannya maka Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengosongkan tanah dan membongkar bangunan.

Situasi di Jalan Lauser


(rvk/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads