Tolak Penggusuran, Warga Gunung Lauser Kebayoran Baru Datangi DPRD DKI

Tolak Penggusuran, Warga Gunung Lauser Kebayoran Baru Datangi DPRD DKI

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 13:19 WIB
Tolak Penggusuran, Warga Gunung Lauser Kebayoran Baru Datangi DPRD DKI
Warga Kampung Lauser ke DPRD/ Foto: Rini/detikcom
Jakarta - Belasan perwakilan warga Kampung Lauser, Hang Jebat, RT 08/RW 08 Kelurahan Gunung Kebayoran Baru Jakarta Selatan mendatangi Komisi A DPRD DKI. Dalam pertemuan ini mereka menyampaikan rasa keberatannya terkait pemukiman mereka yang akan dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Pantauan detikcom di Gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016), belasan perwakilan warga ini tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Begitu tiba mereka langsung diterima Ketua dan Wakil Ketua Komisi A DPRD. Selain perwakilan dari DPRD dan warga, datang juga Camat Kebayoran Baru Fidiyah Rokhim serta Asisten Bidang Pemerintahan Wali Kota Jakarta Selatan H Jayadi.

"Sebenarnya ini kan cuma miskomunikasi saja, tentang siapa yang sebenarnya memiliki tanah yang saat ini anda tinggali. Seandainya saat musyawarah dulu masyarakat mau datang, mungkin permasalahannya tidak harus sampai ke DPRD," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Petra Lumbun kepada perwakilan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan terkait kepemilikan dan hak tanah harus diteliti dulu. Harus ada penjelasan sejak tahun berapa PAM memiliki sertifikat. Selain itu dia mengusulkan agar proses SP I ditunda dahulu agar miskomunikasi tersebut diluruskan.

Warga Kampung Lauser ke DPRD


"Jadi saya rasa ini perlu ada penanganan lebih jauh. Ini akan kami sampaikan pada Pak Ketua (DPRD) yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur," kata Petra.

Ketua Komisi A DPRD DKI Riyano kemudian memberikan solusi untuk mengatasi polemik ini. "Saya minta kepada asisten supaya proses dihentikan dulu sampai musyawarah mufakat terjadi, direview ulang kembali. Jadi kita sepakat menyerahkan ke pihak Wali kota agar difasilitasi untuk mengundang kembali seluruh pihak seperti PAM,BPN dan instansi terkait.

"Masyarakat juga tolong diungkapkan apa yang menjadi masalah. Masyarakat punya bukti apa untuk tanah ini, nanti silakan diargumentasikan, bukti kepemilikannya apa, misalnya AJB atau apa,silakan disampaikan," kata dia.

"Saya meminta agar penertiban ini ditunda sampai ada musyawarah mufakat dan solusinya," tutupnya.

Lahan seluas 2084 meter persegi yang saat ini dihuni 300 jiwa tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai taman atau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Sosialisasi yang dilakukan sejak April lalu mendapat tantangan dari warga yang menolak digusur. Sosialisasi yang sudah 3 kali digelar pihak kelurahan dan kecamatan tak pernah dihadiri pihak warga. (rii/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini