Kota Tua Jakarta Selalu Ditolak UNESCO Jadi Kawasan Heritage Dunia

Kota Tua Jakarta Selalu Ditolak UNESCO Jadi Kawasan Heritage Dunia

Dana Aditiasari - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 13:21 WIB
Kawasan Kota Tua (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Denpasar - Salah satu kawasan yang punya potensi besar dikembangkan menjadi kawasan heritage alias kawasan bersejarah yang diakui dunia adalah Kota Tua Jakarta. Namun, usulan kepada UNESCO berkali-kali mengalami penolakan.

Sebagai badan budaya milik PBB, UNESCO yang bergerak di bidang budaya memang rutin menyeleksi berbagai bangunan bersejarah untuk dijadikan situs sejarah setiap tahunnya.

Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Dwityo Akoro Soeranto mengatakan, kendalanya datang dari buruknya pengelolaan kawasan di sekitar Kota Tua Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jakarta itu banyak sekali titik-titik heritage yang bisa dikembangkan seperti di Kota Tua. Tapi selalu ditolak untuk didaftarkan sebagai peninggalan sejarah oleh UNESCO. Di sekelilingnya banyak berdiri bangunan bertingkat," ujar Dwi di Hotel Werdhapura, Denpasar, Bali, Senin (9/5/2016).

Menurut Dwi, hal itu disebabkan lemahnya pengawasan dan manajemen kawasan di sekitar Kota Tua itu sendiri.

"Karena pengendalian lahannya tidak berjalan. Banyak gedung-gedung bertingkat yang justru merusak nilai heritage kawasan itu sendiri," tutur dia.

Tahun ini, Kota Tua Jakarta kembali diusulkan. Namun menurut Dwi, harus ada hal baru yang ditawarkan. Terkait hal itu, menurut Dwi, pengembangan kawasan bersejarah butuh peran serta aktif dalam menjaga kelestarian budaya sebagai aset peninggalan sejarah yang bernilai.

"Pemda harus punya perda (peraturan daerah) rencana tata ruang wilayah yang memasukkan kawasan heritage di dalamnya. Tanpa itu enggak bisa jalan. Kalau satu kawasan sudah ditetapkan sebagai kawasan bersejarah, pemda harus aktif masuk ke situ lewat perda-perdanya supaya jangan sampai nilai sejarahnya itu rusak," tegas dia.

Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sendiri punya program bernama Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) yang melingkupi pengembangan 45 kota di seluruh Indonesia.

Dalam program tersebut, Ditjen Cipta Karya melakukan seluruh kegiatan dari mulai perencanaan pembangunan hingga pelaksanaan konstruksi infrastruktur penunjang kawasan dari mulai jalan kawasan, sistem penyediaan air minum (SPAM) hingga saluran limbah.

(Baca juga: Belajar dari Singapura, Bangun Ulang Gedung Tua Demi Pariwisata)

"Tapi itu enggak akan jalan kalau enggak ada dukungan dari Pemda yang bersangkutan. Karena kami dari pusat (pemerintah pusat) hanya bisa mengerjakan sampai tahap pembangunan setelah itu diserahterimakan ke pemda. Pengelolaan dan perawatan diserahkan ke pemda. Kalau pemdanya enggak mau, ya semua ini enggak akan jalan," pungkas dia. (dna/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads