Dalam agenda pemeriksaan, Senin (9/5/2016), ada 7 orang yang diperiksa. Dua di antara adalah tersangka dalam kasus ini yakni Edy Nasution (Pansek PN Jakpus) dan Doddy Aryanto Supeno.
Adapun saksi yang diperiksa antara lain Harlijanto Salim (swasta), Herdiansyah (staff HAKI atau merek PN Jakpus), Djoko Santoso (Panitera Muda Niaga PN Jakpus), dan Recki (OB Menara Matahari).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 April 2016, 2 orang berhasil diamankan yaituย panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara Doddy Aryanto Supeno. Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kha/aan)











































