Diberi SP-1, Warga Lauser Kebayoran Baru Aksi Tolak Digusur

Diberi SP-1, Warga Lauser Kebayoran Baru Aksi Tolak Digusur

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 11:56 WIB
Diberi SP-1, Warga Lauser Kebayoran Baru Aksi Tolak Digusur
Warga menolak digusur (Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom)
Jakarta - Warga di Jalan Lauser Nomor 1, RT 8 RW 8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menolak digusur meski sudah mendapat Surat peringatan 1 (SP-1) dari Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Mereka yang tinggal di lahan milik PT PAM Jaya itu tetap bertahan.

Sekitar 10 ibu-ibu warga Jalan Lauser menyampaikan penolakan mereka untuk digusur di pinggir jalan dekat rumahnya, Senin (9/5/2016). Mereka membawa poster putih bertuliskan 'Diam Ditindas atau Bangkit Melawan'. Ada warga yang membawa pengeras suara sambil bersalawat, ada juga warga yang mengepalkan tangan mereka.

Koordinator warga, Nasrul Dongoran dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI), mengatakan warga kaget akan adanya SP-1 yang ditandatangani Wali Kota Jaksel Tri Kurniadi pada 29 April 2016. Surat tersebut disampaikan ke warga pada 2 Mei.

"Warga sudah tinggal 60 tahun. Pemerintah mengirimkan SP dengan alasan bahwa mereka mendapat pelimpahan aset dari PAM Jaya," ujar Nasrul.

Nasrul mengatakan, sertifikat yang diklaim dari PAM Jaya selama ini tidak pernah ditunjukkan ke warga. Namun selama ini, warga setempat membayar pajak sejak tahun 1967.

"Sebenarnya ini adalah sengketa hak ya. Antara orang yang tinggal dengan orang yang mengklaim mempunyai sertifikat PAM Jaya. Tapi persoalannya sertifikatnya tidak pernah ditunjukkan ke warga. Tidak pernah ada pengukuran dari BPN, tidak pernah melakukan sosialisasi dan yang bayar pajak yang terpenting warga sini dari 1967," kata Nasrul.

Nasrul menyebutkan, perwakilan warga bersama PBHI saat ini melakukan mediasi di Komisi A DPRD DKI. Warga yang datang ke DPRD DKI merupakan sesepuh warga Lauser.

Salah satu warga Lauser, Umi Mamah mengakui warga di sana tidak ada yang memiliki sertifikat. Warga diminta membayar pajak setiap tahun dengan tujuan untuk mendapat sertifikat.

"Dibilang dari camat mau mengeluarkan sertifikat, tapi cuma omongan saja. Sampai saat ini kita belum mendapat sertifikat," kata Umi.



SP-1 untuk warga (Zia/detikcom)

Dalam SP-1 Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tertulis warga Jalan Lauser Nomor 1 RT 8 RW 8 menempati lahan di atas sertifikat HGB nomor 1621/Gunung seluas 2.084 m2 atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (PAM Jaya) pada 24 Agustus 2012. Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

SP-1 berlaku sampai 7x24 jam (Zia/detikcom)

Pihak Wali Kota Jakarta Selatan juga telah mengundang warga untuk sosialisasi pada 6 April 2016 di Kantor Kelurahan Gunung dan 15 April 2016 di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru. Namun warga tidak datang.

Warga menolak digusur (Zia/detikcom)

Warga Lauser diminta mengosongkan sendiri tanah dan membongkar bangunan yang didirikan tanpa izin dalam jangka waktu 7x24 jam terhitung sejak dikeluarkannya SP-1 tersebut. Apabila warga tidak melaksanakannya maka Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengosongkan tanah dan membongkar bangunan. Β 

Warga mengaku telah mendengar kabar akan adanya surat peringatan kedua atau SP2. Saat ini warga memalang 3 pintu masuk akses yang mengarah ke lahan yang mereka huni dengan besi dan gembok.

(nwy/nrl)


Berita Terkait