"Sudah (diterima laporannya). Perkara masih dalam proses penyelidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada detikcom, Senin (9/5/2016).
Mujiyono mengatakan AM Fatwa telah diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai pelapor. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi terkait laporan tersebut. "Pelapor sudah diperiksa. Saksi dalam peoses pemanggilan," imbuh Mujiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ajudan saya seorang brigadir polisi menerima telepon, minta bicara dengan saya. Tapi ajudan tidak mau mengganggu karena saya sedang istirahat, kurang sehat. Itu kemarin pagi sekitar pukul 08.00 WIB," tutur Fatwa saat dihubungi, Sabtu (7/5/2016).
Ajudan Fatwa sebenarnya curiga dengan nada bicara penelepon yang tidak ramah. Ajudan lalu bertanya soal identitas si penelepon, namun tak dijawab. Lalu si penelepon misterius itu melontarkan ancaman.
"Jam sepuluh saya bangun, saya dilapori. Bunyi ancamannya, "Beritahu Pak Fatwa, jangan mencampuri urusan orang lain. Urus keluarganya sendiri saja kalau mau selamat", begitu ngomongnya," tutur pria yang pernah dipenjara 9 tahun karena sikap kritisnya terhadap Pemerintahan Orde Baru ini.
Tak hanya mengancam ditelepon, setelah itu, kata Fatwa, si penelepon mengirim SMS yang bunyinya senada dengan ancaman via komunikasi telepon. Fatwa juga sempat melapor ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya. (mei/aan)











































