Polisi Selidiki Pengirim Ancaman kepada AM Fatwa

Polisi Selidiki Pengirim Ancaman kepada AM Fatwa

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 09:25 WIB
Polisi Selidiki Pengirim Ancaman kepada AM Fatwa
Foto: M Iqbal
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Ketua Badan Kehormatan DPD DKI Jakarta AM Fatwa terkait SMS ancaman. Polisi mulai menelusuri siapa pelakunya dan apa motifnya mengirimkan ancaman tersebut.

"Sudah (diterima laporannya). Perkara masih dalam proses penyelidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada detikcom, Senin (9/5/2016).

Mujiyono mengatakan AM Fatwa telah diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai pelapor. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi terkait laporan tersebut. "Pelapor sudah diperiksa. Saksi dalam peoses pemanggilan," imbuh Mujiyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa melaporkan pengirim ancaman tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (6/5) lalu setelah menerima panggilan dari penelepon misterius yang mengancam keselamatannya. Awalnya si pengancam menelepon ke nomor handphone Fatwa, namun yang mengangkat ajudannya.Β  Fatwa menduga ancaman ini terkait masalah di Luar Batang

"Ajudan saya seorang brigadir polisi menerima telepon, minta bicara dengan saya. Tapi ajudan tidak mau mengganggu karena saya sedang istirahat, kurang sehat. Itu kemarin pagi sekitar pukul 08.00 WIB," tutur Fatwa saat dihubungi, Sabtu (7/5/2016).

Ajudan Fatwa sebenarnya curiga dengan nada bicara penelepon yang tidak ramah. Ajudan lalu bertanya soal identitas si penelepon, namun tak dijawab. Lalu si penelepon misterius itu melontarkan ancaman.

"Jam sepuluh saya bangun, saya dilapori. Bunyi ancamannya, "Beritahu Pak Fatwa, jangan mencampuri urusan orang lain. Urus keluarganya sendiri saja kalau mau selamat", begitu ngomongnya," tutur pria yang pernah dipenjara 9 tahun karena sikap kritisnya terhadap Pemerintahan Orde Baru ini.

Tak hanya mengancam ditelepon, setelah itu, kata Fatwa, si penelepon mengirim SMS yang bunyinya senada dengan ancaman via komunikasi telepon. Fatwa juga sempat melapor ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads