"Di Medan zona I, kami sudah kirimkan empat orang untuk pengawasan dari dekat dari kemungkinan praktik interaksi senyap itu. Tentu semua sudah disiapkan konsep pengawasan itu," kata Fadel saat dihubungi, Minggu (9/5/2016).
Fadel menegaskan larangan yang tak boleh dilakukan adalah interaksi uang yang berujung politik uang. Berbeda dengan interaksi dialog atau diskusi yang masih bisa dimaklumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadel, setiap tahapan sampai perhetalan Munaslub selesai, Komite Etik akan melakukan pengawasan sesuai yang direncanakan. Pengawasan ini juga bekerjasama dengan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari verifikasi sampai selesai Munaslub akan menjadi pengawasan kami dengan bekerjasama dengan tiga lembaga itu. Tapi, saya nggak bisa ekspos bentuk kerjasama dengan tiga lembaga itu," ujarnya.
Komite Etik juga membuka ruang pengaduan dari kader atau masyarakat bila menemukan kejanggalan atau indikasi pelanggaran dalam tahapan Munaslub. Ia menegaskan pengaduan ini juga tak dipersulit.
"Kami sudah menyiapkan posko pengaduan. Masyarakat biasa terus kader-kader Golkar bisa mengadukan. Gampang saja, isi formulir pengaduan disertai bukti, nanti kami tindak lanjuti," sebutnya.
Soal sanksi, Fadel mengatakan ada ancaman yang cukup berat bagi pihak yang melakukan politik uang. Aturan sanksi ini tercatum dalam Bab XIII pasal 15 ayat 1 dan II kode etik yang disusun Steering Committee. Misalnya, bagi caketum yang ketahuan memberi suap maka akan didiskualifikasi. Begitu pun timses atau kader Golkar yang memberi suap akan dikenakan sanksi tak bisa duduk di kepengurusan dalam lima tahun ke depan.
Sementara, bagi penerima suap seperti pengurus daerah maka akan dicabut hak suaranya.
"Sanksi ini tegas berlaku bagi yang melanggar. Ini sudah disosialisasikan kepada semua pihak," tuturnya.
(hty/fdn)











































