Berdasarkan KUHAP, eksekusi dilaksanakan berdasarkan salinan putusan yang diberikan kepada para pihak. "Tetapi dalam praktiknya, petikan putusan sudah bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/5/2016).
Salinan putusan adalah lembaran putusan yang lengkap sebagaimana aslinya. Adapun petikan putusan adalah rangkuman/ringkasan putusan yang berisi identitas terdakwa dan amar putusan. Oleh sebab itu, maka pendapat jaksa untuk mengeksekusi Yance menunggu salinan putusan tidak beralasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi mencontohkan saat eksekusi Pollycarpus. Kala itu, ia mengirim petikan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diteruskan ke Tangerang. Bermodal salinan petikan itu, Pollycarpus lalu dieksekusi ke penjara pada pukul 02.00 WIB dini hari. Kasus terakhir yaitu putusan kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman. Dalam hitungan jam, jaksa mengeksekusi keduanya ke dalam penjara bermodal petikan putusan, bukan salinan putusan.
"Jadi petikan putusan sudah bisa dieksekusi," cetus Suhadi.
Yance merupakan Bupati Indramayu 2000-2010. Di era kepemimpinanya, terdapat proyek pembebasan lahan Rp 42 miliar untuk proyek PLTU Sumuradem. Belakangan tercium ada mark up harga tanah sehingga Yance diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada 1 Juni 2015, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Yance dan disambut dengan sujud syukur. Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Akhirnya pada 28 April 2016, MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan M Askin. Majelis meyakini Yance kena melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur ayat 2 UU Tipikor sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum 18 bulan penjara.
"Kami masih menunggu salinan putusan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dihubungi secara terpisah terkait rencana eksekusi Yance. (asp/aws)











































