"Mohon disampaikan kepada siswa-siswa yang ikut UN, kepada pengawas, kepada guru, kepada siapapun yang kemungkinan bisa melihat soal itu ingat bahwa memotret kemudian menyebarluaskan di berbagai media, itu melanggar UU. Status soal UN itu rahasia negara," ujar Ketua Panitia Pusat UN yang juga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno saat dihubungi detikcom, Minggu (8/5/2016) malam.
Menurut Totok, larangan penyebarluasan tidak secara khusus terkait dengan kekhawatiran bocornya soal ujian bagi siswa yang mengikuti UN Berbasis Komputer (UNBK) dengan sesi terpisah ataupun ujian susulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan soal ujian yang sama atau tidak. Statusnya soal UN rahasia negara. Memotret soal dan menyebarluaskan itu sama saja menyebarluaskan rahasia negara. Jadi itu terancam dua UU yang dilanggar, UU ITE yang ancamannya 9 tahun atau UU Kerahasiaan Informasi Publik ancamannya 2 tahun," papar dia.
Selain itu, para siswa juga diminta percaya diri menghadapi UN. Berbagai bocoran yang diklaim sebagai jawaban soal ujian harus diabaikan karena siswa wajib jujur dalam mengerjakan soal.
"Soal UNKP (UN Kertas Pensil) dan komputer tidak sama, tetapi paling tidak (sebaran bocoran yang diklaim kunci jawaban, red) itu menimbulkan kegaduhan. Anak-anak percaya diri saja, belum tentu yang dipotret soal UN beneran, tapi kan seolah-olah soal UN," imbuhnya.
Total siswa yang mengikuti UN SMP/Mts di seluruh Indonesia yang mengikuti UNKP sebanyak 4.052.068 siswa dan yang mengikuti UNBK sebanyak 156.320 siswa. Pada hari pertama ini siswa akan mengerjakan soal ujian mata pelajaran Bahasa Indonesia. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini