Anak Zainuddin MZ Bersedia Digusur Asal Ganti Rugi Cocok

Anak Zainuddin MZ Bersedia Digusur Asal Ganti Rugi Cocok

- detikNews
Jumat, 18 Mar 2005 16:49 WIB
Jakarta - Rumah H. Lutfi, anak kedua dari kiai kondang Zainuddin MZ, terancam digusur bersama empat rumah lainnya yang menempati jalur hijau di Gang Lurah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lutfi menyatakan bersedia digusur asal ganti ruginya cocok."Kita mau dibongkar asal jelas penggantiannya. Asal sepakat harganya," kata Lutfi ketika ditemui detikcom di rumah barunya yang masih dalam tahap finishing dan terancam digusur itu, Jumat (18/3/2005) siang.Pembangunan rumah dua lantai milik Lutfi kini sudah 90 persen alias hampir selesai. Rencananya rumah yang berdiri di atas tanah seluas 400 m2 itu akan dihuni dalam minggu-minggu ini. Yakni setelah finishing selesai dan diisi furnitur.Selain rumah Lutfi di atas tanah seluas 1.300 m2 yang terletak di depan kantor Kelurahan Kebayoran Lama Selatan dan berstatus jalur hijau itu berdiri empat rumah lainnya. Dua rumah sudah dihuni dan dua rumah lain masih dalam tahap pembangunan sekitar 40-50 persen.Menurut Lutfi, jika memang bangunan miliknya akan dibongkar untuk jalur hijau maka ia sendiri yang akan membongkar. "Nggak usah dibongkar oleh pemda, saya bongkar sendiri, kalau ini benar-benar mau dibikin jalur hijau," tukasnya.Ditambahkan Lutfi, ia tidak akan menentang kebijakan pemkot untuk membuat jalur hijau. Namun begitu ia akan mempertahankan hak-haknya. "Silakan saja bikin jalur hijau, jangan tanah orang diombang-ambing seperti ini. Kita berusaha untuk taat peraturan. Tapi kita juga punya hak untuk hidup."Sebelumnya Lutfi dan empat pemilik bangunan lainnya sudah mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan ke Pemkot Jaksel tapi belum dijawab. "Kita mau mengurus izin. Bukan kita tidak mau mengurus izin. Tanah ini sah, bersertifikat, dan kita juga sudah bayar PBB-nya. "Tentang asal tanah, Lutfi mengaku membelinya dari seseorang. "Tanah ini bukan punya pemda karena sejak tahun 1970-an sudah ada pemiliknya."Hal senada disampaikan H. Hanafiah, pemilik dari rumah yang pembangunannya mencapai 40 persen. "Kalaupun nanti keputusan akan digusur karena ini tanah ada sertifikatnya kami minta penggantian yang sesuai," katanya.Hanafiah juga mempertanyakan rencana penggusuran yang baru disampaikan sekarang. "Jika memang lahan ini diperuntukan untuk jalur hijau, kenapa tidak sejak dulu dilarang ketika bangunan masih pondasi. Kenapa baru sekarang setelah bangunan baru berdiri."Tunggu Putusan PengadilanMenurut pantauan detikcom, di kanan kiri lokasi yang dinyatakan sebagai jalur hijau itu juga berdiri banyak bangunan rumah. Belum diketahui apakah bangunan-bangunan lainnya itu juga berdiri di atas jalur hijau.Sebagaimana diberitakan Pemkot Jaksel akan membongkar lima bangunan rumah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di depan kantor kelurahan Kebayoran Lama Selatan di Gang Lurah. Salah satunnya adalah milik H. Lutfi, anak kedua Zainuddin MZ.Sebelum membongkar bangunan itu, Walikota Jaksel menunggu keputusan di pengadilan. Sikap ini,menurut Kabag Humas Pemkodya Jaksel Joni Sumitro, karena walikota tidak mau bertindak gegabah yang bisa menimbulkan masalah baru.Menurut Joni, pemkot menempuh jalur hukum karena warga juga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Tetapi lahan tanah yang ditempati itu berada dalam planning untuk jalan pada zaman Gubernur Ali Sadikin. (gtp/)


Berita Terkait