Berikut perjalanan kasus Yance sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (8/5/2016):
2000-2010
Yance menjabat Bupati Indramayu. Setelah habis masa tugas, ia dipilih rakyat menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Adapun istri Yance, Anna Shopanah lalu didapuk rakyat menjadi Bupati Indramayu selama dua periode yaitu sejak 2010 hingga 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah membebaskan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar. Aparat penegak hukum mencium patgulipat di balik anggaran itu. Harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu melonjak menjadi Rp 42 ribu.
September 2010
Yance ditetapkan sebagai tersangka.
5 Desember 2014
Tim penyidik Kejagung mendatangi rumah Yance di Indramayu. Ternyata Yance tidak ada dan jaksa menyisir rumah Yance di Jakarta dan menangkapnya. Yance kemudian menghuni hari-harinya di dalam bui.
13 April 2015
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi yang meringankan bagi Yance. JK hadir dan bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
11 Mei 2015
Jaksa menuntut Yance selama 18 bulan penjara
1 Juni 2015
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Yance dan disambut dengan sujud syukur. Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi.
28 April 2016
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan M Askin. Majelis meyakini Yance kena melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur ayat 2 UU Tipikor sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum 18 bulan penjara.
Awal Mei 2016
Mahkamah Agung (MA) melansir putusan tersebut. (asp/imk)











































