Hal ini ditemukan detikcom saat berbincang dengan terpidana korupsi Sabri Joenoes di LP Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada awal Mei 2016 lalu. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Sultra ini terbukti korupsi dan dihukum 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari pada 24 Maret 2015.
Selain itu, Sabri juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp 825 juta. Jika tidak mau membayar uang pengganti, maka jaksa harus melelang aset Sabri sebagai penebus uang pengganti tersebut dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Nah, langkah terakhir, jika harta Sabri tidak mencukupi maka barulah diganti dengan kurungan badan selama 8 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, aset saya tidak dilelang," kata Sabri.
Ternyata bagi Sabri, ia hanya diberikan dua pilihan yaitu membayar uang pengganti atau tambahan kurungan badan. Alhasil, Sabri memilih kurungan badan selama 8 bulan.
"Saya tidak tahu lagi, saya sudah pasrah. Yang penting tahunya pidana badan," cerita Sabri yang tidak tahu prosedur pelaksanaan eksekusi tersebut.
Sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, penyidik telah menyita terlebih dahulu sebuah mobil Avanza dan sebuah kendaraan doble cabin. Tapi hingga kini, Sabri tidak tahu di mana keberadaan kendarannya itu.
"Saya penasaran, hanya mau tahu, apa untuk negara atau untuk siapa. Kalau untuk negara ya sudah lah. Kalau untuk pribadi tidak saya benarkan. Harus ada proses. Kalau untuk negara, dilelang, ya sudahlah. Ikhlas," ucap Sabri.
Di kasus ini, Bendahara Dishub Kolaka Utara, Agus Salim dihukum 1 tahun penjara dan telah bebas. (asp/bal)











































