Hal tersebut disampaikan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Jl Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016). Oleh karena dugaan lokasi yang tak hanya satu, proses penyidikan pun diambil alih oleh PPNS Ditjen Imigrasi yang awalnya oleh penyidik di Kantor Imigrasi Jaktim.
"Ada kemungkinan bahwa locus delicti atau tempat kejadian bukan hanya di lokasi ditemukannya kelima tersangka ini. Bisa juga ada lokasi lain. Maka untuk memudahkannya diambil alih proses penyidikannya," kata Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik akan merampungkan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain sebagai alat bukti yang cukup untuk memperkuat dan melengkapi untuk segera kita ajukan kepada jaksa penuntut umum," ujar Ronny.
Imigrasi belum merilis nama-nama kelima WN China tersebut. Sementara itu untuk 2 warga negara Indonesia yang juga berada di lokasi pengeboran, disebutkan masih berstatus saksi.
"Saat ini status keduanya sebagai saksi," terang Ronny.
5 WN China tersebut disangka melanggar Pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Di mana kelimanya diduga telah menyalahgunakan izin tinggal. Ancaman hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (rna/dra)