"Saat ini, ini masih dianggap kejahatan biasa, tidak, ini sudah kejahatan luar biasa. Ini yang kita sebut negata tak pernah belajar," kata Arist dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).
Arist lantas mencontohkan tragedi yang menimpa Angeline di Bali dan kasus penemuan mayat bocah dalam kardus yang dibunuh oleh geng Boel Tacos di Kalideres. Menurut Arist, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk ke dalam kejahatan atas kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah masuk kejahatan kemanusiaan, jadi bagaimana menempatkan ini sebagai extraordinary crime," terangnya.
Perwakilan Seknas Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi mendesak DPR segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasa Seksual. Meski begitu, menurutnya, dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan bukan hanya kewajiban pemerintah tapi seluruh lapisan masyarakat. "Segera (disahkan), tidak ada alasan DPR untuk reses. Segera disahkan penghapusan kekerasan seksual," kata Mutiara.
"Ini merupakan tanggungjawab komunitas, kampung, kampus, untuk melihat ini sebagai persoalan bersama. Mari wujudukan kampung-kampung setara, kampung-kampung yang mengembangkan nilai-nilai kesetaraan yang menghargai perempuan. Pemerintah harus kita tuntut, tapi penanganan kasus kekerasan seksual ini tidak bisa menunggu," tuturnya. (rna/aan)











































