2 Warga Malaysia Ditangkap Imigrasi Medan karena Overstay

2 Warga Malaysia Ditangkap Imigrasi Medan karena Overstay

Jefris Santama - detikNews
Jumat, 06 Mei 2016 17:07 WIB
2 Warga Malaysia Ditangkap Imigrasi Medan karena Overstay
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Sebanyak dua pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap pihak imigrasi Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya dinyatakan telah overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

"Keduanya berinisial IS dan DS," kata Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Andriw Guntur S Simanjuntak kepada detikcom, Jumat (6/5/2016).

Guntur menjelaskan, penangkapan IS merupakan hasil kerjasama dari pihak kepolisian Polres Binjai pada Kamis (14/4) lalu. Dalam pemeriksaan, IS telah berada di Indonesia selama setahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama di Indonesia, IS bekerja sebagai tukang urut," sambungnya.

Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis (21/4), pihak imigrasi menangkap DS di Medan dalam kasus yang sama yakni overstay. Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima petugas imigrasi.

"DS tinggal di Indonesia lebih dari dua tahun belakangan ini. Selama di Indonesia, dia bekerja sebagai buruh bangunan. Jadi, kedua warga negara Malaysia tersebut selain overstay, paspor mereka juga telah habis massa berlakunya," terang Guntur.

Dalam pemeriksaan petugas, kedua WNA itu harusnya tinggal di Indonesia hanya diizinkan selama 30 hari dengan izin melancong.

"Saat ini, kita masih melakukan pengembangan. Kita juga berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia yang ada di Medan. Kemungkinan dalam waktu dekat ini, mereka akan dideportasi," tutup Guntur. (rvk/rvk)


Berita Terkait