Melani Ditangkap, Kadiv Pas Jabar: Soal Kalapas Diserahkan pada Menteri

Napi Kabur dari Sukamiskin

Melani Ditangkap, Kadiv Pas Jabar: Soal Kalapas Diserahkan pada Menteri

Erna Mardiana - detikNews
Jumat, 06 Mei 2016 13:11 WIB
Melani Ditangkap, Kadiv Pas Jabar: Soal Kalapas Diserahkan pada Menteri
Melani (Foto: Avitia Nurmatari)
Bandung - Insiden kaburnya napi Melani alias Gladis (26) di rumah dinas Kalapas Klas II A Sukamiskin Sutra Duma masih dievaluasi. Yang jelas, belum ada keputusan apa pun soal posisi Sutra Duma selanjutnya, sebab masih menunggu instruksi dari Menkum HAM Yasonna Laoly.

Hal itu dikatakan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib saat dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (6/5/2016).

"Kita serahkan pada pak menteri. (Hingga saat ini) belum ada tindakan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya soal mempertahankan posisi Sutra Duma atau tidak, sepenuhnya kewenangan menteri. "Itu kebijakan menteri, mau tetap atau menggantinya itu kewenangan Pak Menteri," singkatnya.

Kalapas Sukamiskin Sutra


Melani kabur saat sedang berada di rumah dinas Kepala Lapas Sutra Duma. Melani adalah napi Tamping (napi yang dipekerjakan oleh petugas lapas) dan sedang menjalankan proses asimilasi.

Menurut pengakuan Sutra Duma saat diwawancara wartawan, Melani menghilang di depannya saat ia tengah BBM-an.

"Nah, dia itu ada di depan saya. Dekat. Kemudian pukul 18.00 WIB lewat gitu, kan saya lagi BBM-an, dia enggak ada. Padahal di depan saya loh, tiba-tiba enggak ada. Gimana coba," ujarnya.

Mengenai napi berada di rumah dinas kalapas, sebelumnya kepada wartawan Agus menyatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. "Tidak boleh. Tidak boleh napi itu dipekerjakan di rumdin," tegasnya.

Sementara itu menurut Agus, meski Melani tengah menjalani proses asimilasi, napi seharusnya tetap berada di halaman atau lingkungan sekitar lapas. Tidak boleh jauh dari lapas apalagi ke rumah dinas.

"Rumdin Kalapas memang ada di sekitar lapas. Tapi seperti yang tadi saya katakan, tidak boleh mempekerjakan di dalam rumdin. Kalau di halaman (lapas) masih boleh," ucapnya.

Melani berhasil ditangkap di Jakarta pada Selasa 3 Mei, setelah sepekan ia kabur. Ia sempat dibawa ke Bandung untuk diperiksa, sebelumnya akhirnya dibawa ke Lapas Wanita Tangerang. Melani akan menjalani masa tahanan di lapas tersebut hingga Oktober mendatang. Hak PB dan remisinya dicabut. Ia divonis 1,5 tahun oleh PN Bandung karena kasus penipuan dan penggelapan. (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads