"Ya karena dia kabur, SK PB nya kita cabut. Ia juga tak dapat hak remisi 17 Agustus nanti," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib saat dihubungi detikcom, Jumat (6/5/2016).
Menurut dia, Melani harus menjalankan sisa masa tahanan vonisnya hingga selesai pada Oktober nanti. Melani tidak akan mendapatkan hukuman tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan berkacamata ini kabur dari Lapas Wanita Sukamiskin pada Selasa 26 April 2016 atau sepekan sebelum ia mendapatkan PB. Melani akhirnya ditangkap di Jakarta pada Selasa 3 Mei 2016. Melani kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang.
Melani kabur karena ingin bertemu keluarganya. "Ya kalau orang kabur itu kan kan bisa karena ingin ketemu dengan keluarga, atau bisa ada persoalan dia di Lapas, biasanya kan begitu," kata Agus.
Namun ia menyinggung soal keterangan dari petugas dan kalapas mengenai utang Melani kepada petugas. Agus tak merinci berapa banyak utang Melani. "Saya enggak tahu persis," tandasnya. (aan/aan)











































