Pembebasan Bersyarat dan Remisi Melani Dicabut

Napi Kabur dari Sukamiskin

Pembebasan Bersyarat dan Remisi Melani Dicabut

Erna Mardiana - detikNews
Jumat, 06 Mei 2016 12:23 WIB
Pembebasan Bersyarat dan Remisi Melani Dicabut
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Bandung - Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan hak remisi pada 17 Agustus untuk Melani alias Gladis (26) dicabut setelah kabur dari Lapas Wanita Klas II A Sukamiskin Bandung. Ia harus menjalani sisa masa tahanan hingga Oktober 2016.

"Ya karena dia kabur, SK PB nya kita cabut. Ia juga tak dapat hak remisi 17 Agustus nanti," ujar  Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib saat dihubungi detikcom, Jumat (6/5/2016).

Menurut dia, Melani harus menjalankan sisa masa tahanan vonisnya hingga selesai pada Oktober nanti. Melani tidak akan mendapatkan hukuman tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu (nambah masa tahanan) kan harus ada proses hukum, ada pelanggaran hukumnya. Ya ini dia hanya harus menjalani sisa masa tahanan sampai selesai Oktober nanti," jelas Agus.

Perempuan berkacamata ini kabur dari Lapas Wanita Sukamiskin pada Selasa 26 April 2016 atau sepekan sebelum ia mendapatkan PB. Melani akhirnya ditangkap di Jakarta pada Selasa 3 Mei 2016. Melani kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. 

Melani kabur karena ingin bertemu keluarganya. "Ya kalau orang kabur itu kan kan bisa karena ingin ketemu dengan keluarga, atau bisa ada persoalan dia di Lapas, biasanya kan begitu," kata Agus.

Namun ia menyinggung soal keterangan dari petugas dan kalapas mengenai utang Melani kepada petugas. Agus tak merinci berapa banyak utang Melani. "Saya enggak tahu persis," tandasnya. (aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads