Ditangkap Polisi, Melani Kini Dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang

Napi Kabur dari Sukamiskin

Ditangkap Polisi, Melani Kini Dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang

Erna Mardiana - detikNews
Jumat, 06 Mei 2016 10:09 WIB
Ditangkap Polisi, Melani Kini Dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang
Melani (Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi)
Bandung - Melani alias Gladis (26), narapidana (napi) penghuni Lapas Wanita Klas II A Sukamiskin Bandung yang berhasil ditangkap Selasa lalu (3/5/2016), kini menghuni Lapas Wanita Tangerang. Apa alasannya?

"Kita pindahkan ke Lapas Wanita Tangerang, karena kita enggak mungkin mengembalikan dia ke Lapas Wanita Sukamiskin. Di Jabar Lapas wanita kan cuma ada satu, jadi makanya kita pindahkan ke Tangerang," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib, dihubungi detikcom, Jumat (6/5/2016).

Sebelum dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang, kata Agus, Melani dibawa ke Bandung terlebih dahulu. Namun tidak dibawa ke Lapas Wanita Sukamiskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita titipkan di LPKA (lembaga pembinaan khusus anak), yang dulu namanya lapas anak. Kita periksa dia di sana," tutur Toyib. Lokasi LPKA dan Lapas Wanita Sukamiskin berdampingan.

Keesokan harinya, atau Rabu siang (4/5/2016), Melani, dibawa ke Tangerang. "Dia akan di sana sampai masa tahanannya habis," tandas Agus.

Soal kronologi penangkapan, Agus menyatakan tak mengetahu persis. Ia hanya mengetahui, Melani ditangkap di Jakarta. "Saya tidak tertarik menanyakan ke polisi bagaimana dan di mana ia ditangkap. Saya hanya memastikan dia benar orangnya yang kabur, ya sudah, kita ambil," tegasnya.

Melani kabur Selasa pekan lalu (26/4/2016) saat sedang berada di rumah dinas Kepala Lapas. Melani adalah napi Tamping (napi yang dipekerjakan oleh petugas lapas) dan sedang menjalankan proses asimilasi.

Melani dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan kepada Melani pada tahun 2015 lalu. Ia dikabarkan tinggal di Jakarta, namun tersandung kasus penipuan dan penggelapan di Kota Bandung. Seharusnya ia mendapatkan pembebasn bersyarat pada 2 Mei lalu. (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads