Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam pernyataannya, Kamis (5/5/2016) mengatakan pertemuan yang menghasilkan 4 poin ini merupakan hasil maksimal yang dapat dicapai, meski tidak akan memperkecil bahkan menumpas habis penculikan.
"Ini karena kejadian penculikan berada di wilayah kedaulatan Filipina meski secara de facto dikuasai pemberontak. Sehingga kerjasama tidak mungkin memasuki wilayah Filipina termasuk laut teritorialnya," jelas Hikmahanto.
Hikmahanto mengatakan, WNI sebenarnya bukan tujuan utama penyanderaan. Dalam kasus 10 sandera sebenarnya yang menjadi target adalah orang kaya tertentu.
"Bahkan tidak semua sandera adalah anak buah kapal karena ada misionaris bahkan turis," kata dia.
Pertemuan tersebut tidak mengikutsertaakan negara lain yang warga negaranya disandera. "Padahal penyanderaan kan tidak hanya warga dari 3 negara ini saja. Ini seolah menegasikan peran negara lain yang warganya menjadi sandera."
"Lalu SOP yang akan dibuat antar Panglima harus hati-hati, mengingat Filipina terkendala dengan konstitusi yang melarang kekuatan militer asing di Filipina. Jangan sampai peran militer Indonesia yang terlibat dalam patroli bersama ditafsirkan pelanggaran konstitusi oleh rakyat Filipina," sambungnya.
Dia juga mengingatkan jangan sampai ada kesan dari pemberontak bahwa peran militer Indonesia dalam patroli bersama berpihak pada militer Filipina dalam menyerang mereka.
"Perlu diingat pembebasan 10 sandera kemarin karena pemberontak sangat menghormati posisi Indonesia yang tidak menggunakan kekuatan militer dan sangat membantu mereka dalam proses perdamaian tanpa penggunaan kekerasan," tutupnya. (rii/Hbb)











































