Pemerkosaan Keji di Bengkulu, Cak Imin: Memalukan, Hukum Keras Pelaku!

Pemerkosaan Keji di Bengkulu, Cak Imin: Memalukan, Hukum Keras Pelaku!

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 05 Mei 2016 17:34 WIB
Pemerkosaan Keji di Bengkulu, Cak Imin: Memalukan, Hukum Keras Pelaku!
Ketum PKB Cak Imin (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Pemerkosaan keji di Bengkulu menuai kecaman dari tokoh-tokoh nasional, termasuk juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Apa tanggapan pria yang akrab disapa Cak Imin ini?

"Kasus ini tragedi dunia yang memalukan, sekaligus kita berikan hukuman keras bagi pelaku dan jadi pelajaran," ujar Muhaimin di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis ( 5/5/2015).

Kasus itu, kata Muhaimin, menunjukkan Indonesia darurat moral, darurat perilaku dan akhlaq. Hal itu terjadi lantaran generasi muda sekarang ini mulai melupakan ajaran Alquran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alquran bisa jadi pegangan untuk bergerak sosial, pendidikan, agama, keamanan, dan lingkungan. Mari kita bahu membahu bersatu melawan kekerasan, melawan kezaliman yang liar dari orang jahat di dunia keras dan seluruh perilaku menyimpang. Mari kita galakkan sistem lingkungan aman siang, sore, dan malam selama 24 jam. Demi keamanan lingkungan," tuturnya.

Muhaimin mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol. Peraturan itu dibuat agar tidak sembarang orang meminum minuman keras. "Itu harus dibuat agar tidak mudah orang meminum minuman keras yang berakibat pada kejahatan," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis berusia 14 tahun di Bengkulu. Jokowi menyampaikan duka citanya bagi korban dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (2/4) lalu di Rejang Lebong, Bengkulu. Korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 14 orang usai meminum tuak. Setelah diperkosa, gadis itu dibunuh dan dibuang disemak-semak.

Jasad korban baru diketahui warga dua hari kemudian pada hari Senin (4/4). Sebanyak 12 orang pelaku telah ditangkap polisi, sementara 2 lagi masih buron.

Dari mereka yang sudah ditangkap, sebanyak tujuh orang anak yang masih di bawah umur sudah disidangkan dengan tuntutan 10 tahun penjara. Sisanya masih proses.

(edo/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads