amaluddin menganiaya darah dagingnya sendiri menggunakan tabung gas elpiji isi 3 kg dan balok kayu. Warga di sekitar rumah pelaku terpaksa mengikat pelaku yang mengamuk agar bisa mengangkat korban yang sudah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Anggota Polsek Tamalanrea yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Tamalanrea. Sementara jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini anggota Reskrim Polsek Tamalanrea masih memeriksa pelaku. Tim Labfor Polri dan anggota Polsek Tamalanrea telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Jamaluddin Pernah Dirawat di RSJ
Polisi menyatakan akan memeriksa kejiwaan Jamaluddin. "Kami akan periksa kondisi kejiwaan pelaku karena menurut keterangan warga, pelaku pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa," ujar Kanitres Polsek Tamalanrea, Iptu Saharuddin pada wartawan di kantornya.
Pelaku yang digelandang petugas ke Mapolsek Tamalanrea mengaku dalam keadaan tidak sadar saat menghantam kepala anaknya dengan menggunakan tabung gas isi 3 kg.
Dari lokasi kejadian, anggota Reskrim Polsek Tamalanrea mengamankan barang bukti berupa tabung elpiji dan balok kayu sepanjang 1 meter yang digunakan pelaku menghantam kepala korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun.
Salmawati (24), ibunda korban yang sudah bercerai dengan pelaku sejak tahun 2010 histeris melihat jenazah putranya saat disemayamkan di kediaman kakek korban di Kampung Bangkala, Kel. Kapasa. Jenazah Ali dikebumikan sore ini di pekuburan Kapasa.
Sehari sebelum kejadian, Ali dijemput di rumah kakeknya Daeng Dollah, di kampung Bangkala yang tidak jauh dari rumah pelaku. Pihak keluarga korban tidak memiliki firasat bahwa Jamaluddin akan membunuh anaknya sendiri.
(mna/nrl)