"Saya mulai bertugas di sini sejak tahun 2013. Kalau dihitung, sudah ada 30 mobil sitaan yang dipinjam tapi tidak ada yang kembali lagi," kata Andy.
Hal ini disampaikan Andy kepada Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana yang melakukan kunjungan kerja ke Rupbasan Kendari, Kamis (5/5/2016). Umumnya, penyidik menyuruh ajudannya untuk mengambil kendaraan itu dengan membawa secarik kertas surat 'pinjam pakai'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun tidak semua mobil tersebut dipinjam pakai oleh penyidik. Salah satunya sebuah mobil Toyota Hardtop Nopol DR 7389 DE yang dibiarkan menjadi besi tua di Rupbasan Kendari. Keempat ban mobil itu telah kempes, cat mobil lecet di sana-sini dan karat di sekujur rangka.
![]() |
Setiap bulannya, Andy selalu mencatat barang yang ada di Rupbasan Kendari dan mengirim daftar tunggakan perkara itu ke para pihak. Sebab, barang-barang tersebut memenuhi Rupbasan dan mengalami penyusutan nilai barang. Padahal, maksud dirampasnya barang itu, khususnya untuk pidana khusus, adalah untuk memulihkan kekayaan negara. Ada pula barang bukti alat judi dingdong yang telah berada di Rupbasan sejak 7 tahun lalu.
"Biaya perawatan Rp 35 juta itu ya kita pas-pasin seperti buat beli terpal, sapu, bensin dan sebagainya. Kalau ada kiriman barang sitaan kayu illegal logging dari penyidik, kami minta penyidik sekalian menyediakan kuli bongkarnya sebab tidak ada anggaran dari kami untuk bongkar muatan," tutur Andy.
Posisi Andy yang tidak bisa menolak bisa dipahami karena secara dari segi kepangkatan, dia hanyalah eselon IV atau selevel lurah. Menurut peneliti Institute Criminal Justice System (ICJR) Anggara, dengan jabatan selevel lurah itu, maka Kepala Rupbasan secara mental tidak akan mampu berhadapan jika yang datang adalah selevel Kapolres atau selevel Kajati.
"Apalagi, barang titipan itu mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi," kata Anggara beberapa waktu lalu.
Dalam sistem peradilan pidana, setiap penyidikan akan menangani dua hal yaitu orang dan barang bukti. Untuk orang, aparat penegak hukum menitipkan ke rumah tahanan (rutan) sedangkan untuk barangnya dititipkan ke Rupbasan. Tapi aturan ini (KUHAP) dibiarkan 30 tahun lebih tidak ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana sehingga banyak barang titipan itu tetap di tangan penyidik.
"Masalah ini juga seharusnya masuk dalam konsep RUU KUHAP," kata Anggara. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini