Napi Terorisme Abu Yusuf Bebas dari LP Pasir Putih Nusakambangan

Napi Terorisme Abu Yusuf Bebas dari LP Pasir Putih Nusakambangan

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 05 Mei 2016 13:49 WIB
Napi Terorisme Abu Yusuf Bebas dari LP Pasir Putih Nusakambangan
Ilustrasi Dermaga Wijayapura Cilacap (Foto: Arbi Anugrah)
Jakarta - Narapidana kasus terorisme bernama Hari Budiyanto alias Ari alias Abu Yusuf telah bebas dari masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada hari ini. Dia lantas pulang ke Surakarta.

"Dibebaskan karena mendapatkan pembebasan murni," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Hendra Eka Putra kepada detikcom, Kamis (5/5/2016).

Dia menjelaskan, Abu Yusuf didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Bahrun, menuju Pos Satgas Kamtib Wijayapura Cilacap. Abu Yusuf tiba di pos pada pukul 09.05 WIB tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu Yusuf kemudian diperiksa di pos itu. Setelah selesai pemeriksaan barang bawaan dan badan, dia menemui keluarganya yang sudah menunggu untuk menjemputnya. Abu Yusuf dan keluarganya pulang ke rumah mereka di RT 05/09 Mojosongo, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, menggunakan mobil Isuzu bernomor polisi AD 8783 EB.

"Dijemput keluarganya, pulang ke Surakarta," kata Henra.

Hari Budiyanto alias Ari alias Abu Yusuf dinyatakan bebas lewat Surat Lepas Nomor W13.PAS24.PK.01.01.02-180 Tanggal 05 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusa Kambangan, Cilacap. Abu Yusuf, pria kelahiran 18 Juli 1979, merupakan terpidana kasus terorisme yang telah menjalani masa hukuman empat tahun.

(dnu/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads