"Dibebaskan karena mendapatkan pembebasan murni," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Hendra Eka Putra kepada detikcom, Kamis (5/5/2016).
Dia menjelaskan, Abu Yusuf didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Bahrun, menuju Pos Satgas Kamtib Wijayapura Cilacap. Abu Yusuf tiba di pos pada pukul 09.05 WIB tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijemput keluarganya, pulang ke Surakarta," kata Henra.
Hari Budiyanto alias Ari alias Abu Yusuf dinyatakan bebas lewat Surat Lepas Nomor W13.PAS24.PK.01.01.02-180 Tanggal 05 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusa Kambangan, Cilacap. Abu Yusuf, pria kelahiran 18 Juli 1979, merupakan terpidana kasus terorisme yang telah menjalani masa hukuman empat tahun.
(dnu/nrl)











































