Mendagri Targetkan 3.000 Perda Bermasalah Tuntas Dibahas Bulan Juni

Mendagri Targetkan 3.000 Perda Bermasalah Tuntas Dibahas Bulan Juni

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Kamis, 05 Mei 2016 12:40 WIB
Mendagri Targetkan 3.000 Perda Bermasalah Tuntas Dibahas Bulan Juni
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan akan membenahi 3.000 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Tjahjo berujar perda-perda tersebut akan tuntas dibahas pada bulan Juni 2106.

"Ya sekarang sudah beranjak 1.300-an perda yang dibenahi, karena target kami Juni sudah 3.000 perda kami beresi," kata Tjahjo di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Dia menambahkan pembenahan peraturan yang menyangkut wilayah pusat seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri untuk lebih dahulu dibahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perda sudah ada 30% yang kita pangkas. Kami mendahului pusat baru daerah," tuturnya.

Terkait dengan perda investasi, Tjahjo menegaskan akan memangkas peraturan-peraturan yang menghambat pemberian izin usaha.

"Contoh yang dipangkas misalnya sudah ada izin prinsip kemudian izin usaha, masih perlu IMB lagi perlu izin HO ini dipangkas. Hanya satu saja izin, kalau mau usaha izinnya satu saja, izin usaha," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan adanya sejumlah regulasi yang menghambat iklim investasi. Di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) misalnya ada 42 ribu peraturan. Di Kementerian Dalam Negeri ada 3 ribu peraturan daerah.

Presiden memerintah sejumlah peraturan itu dihapus. "Bisa dibayangkan sebagai kapal besar, aturan kita sebanyak itu. 42.000 peraturan presiden, peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Semua itu akan sangat menyulitkan dan akan menghambat, menjerat kita sendiri sehingga fleksibilitas kita, kecepatan kita bertindak terhambat," kata Presiden saat berbicara di pertemuan tahunan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang berlangsung  di Gedung Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/3/2016). (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads