Pembantu rumah tangga (PRT) yang masih di bawah umur terpaksa loncat dari lantai 2 rumah majikannya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan karena tak kuat dianiaya majikan. Akibat kenekatannya itu, PRT berinisial A (15) mengalami patah kaki sebelah kiri.
"Jadi tadi sekitar pukul 8 pagi ada salah satu warga yang tinggal di Simprug melaporkan dirinya dianiaya majikan," tutur Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Rizal kepada wartawan, Kamis (5/5/2016).
Agus menjelaskan korban diantar oleh kepala RT setempat bersama satu orang saksi berinisial IM. Saat diantar melapor ke Polsek, korban tertatih karena kakinya patah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan hingga saat ini korban masih dalam proses pemeriksaan. Selain luka patah kaki, korban mengalami luka di pipi bagian kiri.
"Masih penyidikan. Ada laporan warga korban pernah dipukul. Luka korban sendiri ada luka kecil di pipi sebelah kiri selain yang patah kaki," ujar Agus.
Hingga kini, polisi belum menetapkan seorang tersangka pun lantaran kasus itu tengah diproses. Namun pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 78 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Belum diketahui apakah PRT tersebut berasal dari penyalur apa bukan karena masih dalam proses pemeriksaan. Selain, itu belum ada pemanggilan terhadap majikan korban.
"Informasi sementara korban baru bekerja sebagai pembantu sekitar dua bulanan," pungkas Agus. (dhn/dhn)











































