Hal ini seperti diceritakan terpidana korupsi Sabri Joenoes, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Sultra. Ia terbukti korupsi dan dihukum 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari pada 24 Maret 2015. Selain itu, Sabri juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp 825 juta subsidaer 8 bulan kurungan. Di kasus ini, Bendahara Dishub Kolaka Utara, Agus Salim dihukum 1 tahun penjara dan telah bebas.
"Mobil yang disita dari saya ada dua, sebuah Avanza dan sebuah kendaraan doble cabin," kata Sabri saat berbincang dengan wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang saya tidak tahu di mana," ujar Sabri.
Sabri mengakui segala perbuatannya, menyesalinya dan menerima putusan pengadilan. Tetapi ia masih menyimpan sebuah keganjilan dalam benaknya yaitu di manakah keberadaan mobilnya.
"Saya penasaran, hanya mau tahu, apa untuk negara atau untuk siapa. Kalau untuk negara ya sudah lah. Kalau untuk pribadi tidak saya benarkan. Harus ada proses. Kalau untuk negara, dilelang, ya sudahlah. Ikhlas," cetus Sabri menegaskan.
Saat dikroscek ke Rupbasan Kendari, Kepala Rubpasan Andy Gunawan tidak mengetahui keberadaan dua mobil tersebut. Dalam catatannya, pihaknya tidak pernah menerima penitipan dua mobil sitaan tersebut. Padahal berdasarkan Pasal 44 KUHAP, segala bentuk barang sitaan haruslah dititipkan ke Rupbasan setempat.
"Tidak tahu, kami tidak pernah menerima titipan mobil di kasus terkait," ucap Andy.
![]() |
"Di Rupbasan Makassar, saya temui kasus serupa. Dan saya yakin, di tempat lain juga ada," ujar Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM, Widodo Ekatjahjana di sela-sela kunjungan kerjanya ke Rupbasan Kendari. (asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini