Tangkap Otak Pembunuh Anggota Kostrad, Polisi Temukan Bong dan Ganja

Tangkap Otak Pembunuh Anggota Kostrad, Polisi Temukan Bong dan Ganja

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 05 Mei 2016 08:52 WIB
Tangkap Otak Pembunuh Anggota Kostrad, Polisi Temukan Bong dan Ganja
Caca Gurning (Foto: Chaidir Anwar T/detikcom)
Jakarta - Zuakza Gurning alias Caca, otak pelaku pembunuhan anggota Kostrad di Pekanbaru tertangkap setelah buron 6 bulan. Saat disergap, tersangka diduga sedang mengkomsumsi narkoba.

Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (5/5/2016). Bimo menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan, Caca Gurning berusaha kabur, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

"Waktu kita tangkap di tempat persembunyiannya, ditemukan bong alat pengisap sabu. Selain itu ada paket ganja kecil," kata Bimo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau demikian, untuk memastikan penggunaan narkoba itu, pihaknya belum melakukan tes urine.

"Tersangka masih berada di RS Bhayangkara. Kita belum melakukan tes urine," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan ini terjadi pada 26 Oktober 2015 lalu di area Purna MTQ di Jl Sudirman Pekanbaru. Kopda Dadi yang merupakan anggota Kostrad sedang bertugas senahao tim penanggulangan kebakaran lahan di Riau.

Saat subuh, Kopda Dadi terbangun dari tidurnya karena ada keributan di dekat pos pelayanan kesehatan. Kopda Dadi bersama anggota TNI lainnya mencoba melarai keributan itu.

Saat itu pelaku, Caca dan temannya. Andi Firmansyah berada di dalam mobil kijang. Mereka mengejar kelompok lainnya yang menggunakan motor.

Kopda Dadi yang mencoba menengahi perkelahian itu malah ditabrak dengan mobil. Korban tewas di tempat karena terserat mobil belasan meter. Kedua pelaku kabur saat itu dan tidak mengetahui jika yang mereka tabrak anggota pasukan elit TNI AD.

Andi lebih awal ditangkap pihak kepolisian setelah kabur. Atas penangkapan itu, Andi buka suara bahwa yang menyuruh menabrak adalah Caca. Andi sudah lebih awal di vonis 12 tahun penjara di PN Pekanbaru akhir April 2016 lalu.

Dari sana, Caca pun ditetapkan DPO oleh pihak kepolisian. Kini Caca telah tertangkap, dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cha/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads