"Itu cuma masalah perbedaan ukuran gambar. Padahal gambarnya sama kok. Cuma ada salah ketik, dalam tanda kutip, soal luasnya. Saya juga enggak mengerti," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Kini, pihak Pemprov DKI sudah mengajukan kasasi atas kekalahan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu. Soal perbedaan luas, Ahok belum bisa memastikan apakah ada kesengajaan atau ketidaksengajaan dalam mencantumkan luas proyek sudetan itu, sehingga berujung gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbedaan gambar itu, luas proyek seolah-olah jadi bertambah luas. Terlepas dari itu, Ahok menilai gugatan itu tak pantas dilayangkan warga Bidara Cina.
Ahok menyebut nama Hengky Saputra dan perusahaan BUMN asuransi Jiwasraya sebagai pemilik sertifikat lahan yang dipolemikkan di Bidara Cina. Lantas pihak Pemprov DKI bersedia mengganti rugi lahan Hengky asalkan Hengy memberi warga 25 persen.
"Mana pantas sih yang tinggal menguasai tanah orang, sudah dikasih 25 persen, mau nuntut hak atas tanah itu?" kata Ahok.
Soal sosialisasi kepada warga yang terkena proyek itu, Ahok menyatakan itu tidaklah benar. Soal luas proyek sudetan, Ahok menilai yang benar adalah luas sesuai Surat Keputusan Gubernur. Lalu siapa yang mengubah luas proyek itu?
"Semua enggak mau mengaku. (Soal ada yang sengaja mengubah atau tidak) Aduh, nanti kalau saya bilang sengaja, nanti kamu bilang saya lebay," kata Ahok.
SK Gubernur soal ini adalah SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah menyatakan perubahan luas yang tercantum dalam gambar itu adalah akibat penyesuaian saja.
"Di SK yang pertama belum sesuai dengan gambaran peta lokasi. Ada penyerasian dengan peta lokasinya saja," kata Yayan.
(dnu/fjp)