Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (4/5/2016). Dalam persidangan agenda pledoi (pembelaan), para terdakwa meminta keringanan hukuman. Alasannya, mereka masih anak di bawah umur.
"Tapi JPU tetap memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Mereka itu sudah berbuat keji dan biadab. Rasanya tak ada keringanan yang pantas buat mereka, sekalipun anak di bawah umur," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pindum) Kejari Curup, Aan Tomo dalam perbincangan dengan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, bahwa hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam aturannya, jika anak di bawah umur maka hukuman hanya separuhnya, makanya hanya 7,2 tahun. Karena dua kasus pembunuhan dan perkosaan, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman makanya ditambah 2,5 tahun sehingga tuntan maksimal 10 tahun," kata Aan.
Menurut Aan, masyarakat memang banyak kecewa atas tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Namun, pihak jaksa sendiri, juga menjalankan tugas sesuai dengan UU yang berlaku.
"Jadi masyarakat jangan salah beranggapan kalau kami ini menuntut ringan. Apa yang kami lakukan sudah batas maksimal," kata Aan.
Jika ditanya hati nurani, lanjut Aan, pihaknya juga berkeinginan para pelaku pemerkosa dan pembunuhan itu dituntut hukman mati.
"Kalau ditanya hari nurani kami, ya pasti sama dengan keinginan masyarakat. Kita menuntutkan sesuai dengan UU yang berlaku. Kami juga maunya dituntut ya minimal seumur hidup," kata Aan. (cha/imk)











































