Pengacara Panitera PN Jakpus Sebut Duit Suap adalah Ucapan Terima Kasih

Pengacara Panitera PN Jakpus Sebut Duit Suap adalah Ucapan Terima Kasih

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 04 Mei 2016 20:10 WIB
Edy Nasution (Foto: Hasan Alhabshy/detikFoto)
Jakarta - Panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution melalui kuasa hukumnya, Susilo Aribowo, tidak membantah menerima uang dari perusahaan berperkara. Duit itu disebut untuk mempercepat pengurusan perkara.

"Jadi orang minta tolong supaya berkasnya cepat dinaikkan ke Mahkamah Agung. Ini kan berupa berkas. Dia (Edy) enggak ngapa-ngapain. Jadi cuma uang terima kasih aja yang Rp 50 juta itu," ucap Susilo di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2016).

Duit itu diterima Edy dari Doddy Aryanto Supeno yang juga terjaring operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Susilo menyebut bahwa Edy mengenal Doddy melalui pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah bernama Wresti Kristian Hesti. Pada Senin kemarin, Hesti pun telah diperiksa penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma ada orang yang ngenalin dia (Edy) ke Doddy. (Namanya) si Hesty, kenalnya dari Hesti. Dia cuma kenal Hesti Paramount, cuma itu aja. Dia dikasih duit terus di-OTT," kata Susilo.

Namun Susilo tidak mengungkap lebih jauh bagaimana peran Edy sehingga diminta untuk mempercepat pengurusan perkara di MA. Sementara itu, KPK sendiri telah mengajukan cegah atas nama sekretaris MA Nurhadi yang ditengarai keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga mengajukan cegah terhadap Eddy Sindoro selaku Chairman PT Paramount Enterprise International. Peran Eddy Sindoro sendiri belum diungkap jelas oleh KPK dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 April 2016, 2 orang berhasil diamankan yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara Doddy Aryanto Supeno. Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads