Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan formula dari Surat Keputusan Direksi PLN nomor 1486 tahun 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"Dari temuan di lapangan ada Rp 525 juta tagihan susulan pembayaran di luar tagihan resmi. Ada 3 MCB listrik di gedung A (Kafe Intan) ada 50 ampere dengan kerugian Rp 95 juta. 100 ampere dengan kerugian RP 191 juta dan 125 ampere dengan kerugian Rp 238 juta," kata Ahmad kepada majelis hakim Hasoloan Sianturi, Ramses Pasaribu dan Sahlan Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun, menurut Ahmad, pihak PLN tidak bisa memperkirakan sudah berapa lama Aziz melakukan pencurian listrik di Kafe Intan miliknya. Karena formula tersebut hanya bisa digunakan untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan mencuri listrik.
Mendengar keterangan tersebut, Azis kaget bagaimana mungkin kerugian yang dihasilkan bisa mencapai Rp 525 juta. Padahal menurutnya Kafe Intan hanya beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga 03.30 WIB.
"(Kafe) Intan buka jam 9 malam sampai setengah 4 pagi. Jadi siang enggak berfungsi. Darimana kerugian bisa Rp 525 juta?" tanya Aziz.
"Itu penghitungan dari surat direksi nomor 1486 tahun 2011. Yang dimasukan hanya temuan saja (pencurian listrik). Tidak peduli sudah berapa lama dan bagaimana pemakaiannya," jawab Ahmad.
Mendengar penjelasan tersebut, Aziz menyatakan keberatannya terhadap keterangan Ahmad karena tidak dapat menjawab secara terperinci pertanyaan yang diajukan olehnya.
"Saya merasa keberatan yang mulia dengan keterangan saksi," tutup Aziz. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini