"Enggak ada, enggak ada. Lah itu kan pinjaman (uang dari Abdul Khoir)," ucap Amran usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
"Jadi pemberian suap itu bohong?" tanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Amran bersama Andi Taufan Tiro selaku anggota DPR RI sebagai tersangka penerima suap dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek ijon infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016. Selain Amran, hari ini penyidik KPK juga memanggil Andi Taufan Tiro untuk diperiksa sebagai tersangka tapi dia urung hadir.
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, pemberian uang kepada Amran disebut beberapa kali. Awalnya pada 12 Juli 2015 ketika Abdul Khoir dikenalkan oleh Alfred kepada Amran yang merupakan Kepala BPJN lX yang baru dilantik. Saat itu, Amran meminta Rp 8 miliar kepada Abdul Khoir untuk suksesinya saat menjadi Kepala BPJN lX. Amran lantas menjanjikan akan memberikan proyek pada Khoir dan Alfred pada tahun 2016.
Duit itu lalu diberikan esoknya melalui perantara bernama Herry. Namun Herrry hanya memberikan Rp 7 miliar dan membuat Amran kembali meminta Rp 2 miliar.
Kemudian pada akhir bulan Juli 2015, Abdul Khoir mengetahui bahwa Amran bakal menerima proyek dari program aspirasi DPR. Amran lalu meminta fee sebesar Rp 3 miliar kepada Khoir untuk mengupayakan agar proyek program aspirasi tersebut dapat disalurkan pada pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara. Selain itu, Amran meminta Abdul Khoir untuk memberikan fee pada anggota Komisi V DPR.
Abdul Khoir lalu patungan dengan Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz alias Carlos, Alfred serta Aseng hingga terkumpul yang Rp 2.600.000.000. Uang kemudian diberikan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat pada Amran melalui lmran dengan maksud agar PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa dan PT Sharleen Raya sebagai pelaksana proyek.
Lalu saat kunjungan kerja Komisi V DPR di Maluku pada Agustus 2015, Abdul Khoir memberikan uang Rp 455.000.000 kepada Amran untuk diberikan pada para anggota dewan. Hal itu agar para anggota dewan menyalurkan dana aspirasinya. Usai kunjungan kerja, Amran sempat melobi Damayanti dan beberapa anggota Komisi V lainnya agar menyalurkan aspirasinya kepada Kementerian PUPR dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. (dha/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini