"Itulah sangat tidak beradab. Inilah yang sangat berbahaya. Oleh karena itu kita berharap masa sidang yang akan datang ini melahirkan UU yang betul-betul isinya keras. Sehingga orang yang kalau melakukan pemerkosaan melakukan penyimpangan itu kapok," tegas Zulkifli di sela-sela safari kebangsaan PAN di Serang, Banten, Rabu (4/5/2016).
"Iya mendesak. Saya selain ketua MPR kan anggota DPR juga. Oleh itu saya sudah meminta fraksi saya untuk segera mengutamakan uu itu didahulukan. Dan isinya tegas keras sanksinya jelas. Agar kapok," tambah dia lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira mendesak sekali, undang-undang kejahatan terhadap anak-anak luar biasa, ya. Bahkan anak laki-laki dikerjai juga. Dimana-mana terjadi, pemerkosaan sudah luar biasa," jelas Zul.
"Ini harus dihukum seberat-beratnya," sambung dia.
Sebelumnya Aliansi masyarakat peduli korban kekerasan seksual menggelar pernyataan sikap. Mereka menuntut pemerintah segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Organisasi yang terdiri dari Perempuan Mahardika, SIMPONI, ARI (Aliansi Remaja Independen), Sikandi Masyarakat, Solidaritas Perempuan dan organisasi lain mengutuk kekerasan seksual yang dialami Y, gadis 14 tahun di Bengkulu. Konfrensi pers dilakukan di Gedung LBH Jakarta, Selasa (3/5).
"Terkait kasus YY gadis. 14 tahun yang diperkosa 14 laki-laki (tiga diantaranya masih berusia 17 tahun ke bawah dan dibunuh dengan tangan terikat. Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual terhadap siapapun tanpa terkecuali," ujar Triyani Agustini kordinator Aliansi Remaja Independen dalam pernyataan sikapnya.
Pihaknya juga mendorong negara harus bertanggung jawab untuk tindakan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu pemerintah harus mengimplementasikan kurikulum pendidikan seksual di sekolah.
"Kami mendukung pemerintah segera mengesahkan RUU PKS dan mendorong RUU ini agar menjadi prioritas dalam pembahasan di tahun 2017. Undang-undang itu diharapkan agar dapat menjadi payung hukum kepada semua WNI sehingga tidak ada lagi korban kekerasan seksual," bebernya. (imk/imk)











































