Caca Gurning, Otak Pembunuhan Anggota Kostrad Dibekuk setelah 6 Bulan Buron

Caca Gurning, Otak Pembunuhan Anggota Kostrad Dibekuk setelah 6 Bulan Buron

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 04 Mei 2016 19:39 WIB
Caca Gurning saat dibawa polisi, Rabu, 4 Mei 2016 (Foto: Chaidir Anwar T/detikcom)
Pekanbaru - Setelah menjadi buronan 6 bulan dalam kasus pembunuhan anggota Kostrad di Pekanbaru, kini otak pelaku Zuakza Gurning alias Caca ditangkap. Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur.

"Iya betul (penangkapan Caca Gurning). Dia kita tangkap dalam persembunyiannya di Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto kepada wartawan, Rabu (4/5/2016).

Menurut Bimo, tersangka otak pelaku pembunuhan anggota Kostrad Kopda Dadi berada di Jl Harapan Raya, Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berusaha kabur saat akan ditangkap. Sudah diberikan peringatan namun tak diindahkan. Akhirnya tim menembak bagian kakinya," kata Bimo.

Saat ini tersangka Caca Gurning tengah berada di RS Bhayangkara Polda Riau, di Jl Kartini. Penangkapan ini berlangsung sore tadi.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan ini terjadi pada 26 Oktober 2015 lalu di area Purna MTQ di Jl Sudirman Pekanbaru. Kopda Dadi anggota Kostrad lagi bertugas dalam tim penanggulangan kebakaran lahan di Riau.

Peristiwa subuh buta itu, Kopda Dadi anggota Kostrad Bidang Kesehatan terbangun dari tidurnya karena ada keributan di dekat pos pelayanan kesehatan. Kopda Dadi bersama anggota TNI lainnya mencoba melerai keributan itu.

Saat itu pelaku, Caca dan temannya. Andi Firmansyah berada di dalam mobil kijang. Mereka mengejar kelompok lainnya yang menggunakan motor.

Kopda Dadi yang mencoba menengahi perkelahian itu malah ditabrak dengan mobil. Korban tewas ditempat karenaย  terserat mobil belasan meter. Kedua pelaku kabur saat itu dan tidak mengetahui jika yang mereka tabrak anggota pasukan elit TNI AD.

Andi lebih awal ditangkap pihak kepolisian setelah kabur. Atas penangkapan itu, Andi buka suara bahwa yang menyuruh menabrak adalah Caca. Andi sudah lebih awal di vonis 12 tahun penjara di PN Pekanbaru akhir April 2016 lalu.

Dari sana, Caca pun ditetapkan DPO oleh pihak kepolisian. Kini Caca telah tertangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cha/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads