"Memang diharapkan truk tiga sumbu bisa menyesuaikan pola operasinya, tapi dalam hal ini kebijakan Menhub tidak melakukan pelarangan seperti pada lebaran," kata Sekjen Kemenhub Sugihardjo dalam jumpa pers di kantornya, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
Namun, yang dilakukan pihaknya adalah pengendalian untuk kondisi tertentu, diskresi dari pihak kepolisian dalam bentuk pengendalian penahanan sementara pada saat kondisi kendaraan masuk ke titik yang menyebabkan macet seperti di kantong-kantong parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati tidak melarang angkutan barang lewat jalan tol, Sugihardjo mengatakan bahwa petugas akan melihat perkembangan arus lalu lintas. Dengan kata lain, pelarangan bisa saja dilakukan tetapi tergantung situasi di lapangan.
"Jadi terkait dengan jam-jam pelarangan, ini dilihat situasionalnya, tidak dengan pola tetapi diakresi dari petugas melihat kepadatan," urainya.
Sementara itu, lanjutnya, pihaknya dan jajaran kepolisian juga menyiapkan skema untuk pengendalian kepadatan di kantong parkir.
"Diimbau kepada masyarakat yang akan gunakan rest ares untuk mematuhi petugas dan gunakan rest area secukupnya agar bisa dipakai pengendara lain juga," tutupnya. (idh/rvk)










































